Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Kompas.com - 13/05/2024, 08:15 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

PT PELNI (Persero) membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi Nakhoda Kapal Barang (PKL), Nakhoda Kapal Perintis (PKL),dan KKM Kapal Barang (PKL). PT PELNI (Persero) membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi Nakhoda Kapal Barang (PKL), Nakhoda Kapal Perintis (PKL),dan KKM Kapal Barang (PKL).

  • Jujur dan mampu beradaptasi dengan lingkungan baru, serta dapat bekerja secara tim
  • Bersedia menaati aturan yang berlaku di perusahaan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kapal perintis
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

Persyaratan administrasi:

  • Memiliki COC / Pendidikan minimal ATT II, Basic Safety Training, MFA, MC, SCRB, AFF, ERM, SSO, MCU (Medical Check Up yang dibuktikan dengan Sertifikat kesehatan standar BKKP)

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Eks Dirut AP II Jadi Komisaris Utama Pelni

Cara mendaftar

Bagi Anda yang berminat dengan lowongan kerja di atas dan memenuhi kualifikasi, bisa mendaftar secara online melalui laman https://rekrutmen.pelni.co.id.

Adapun pendaftaran lowongan kerja Pelni kali ini dibuka hingga 16 Mei 2024.

Sebagai catatan, persyaratan administrasi wajib di-upload di website rekrutmen pada kolom COC & COP. Calon pelamar memiliki COC atau COP sesuai STCW Amandemen Manila 2010, sertifikat minimal masih berlaku 1 tahun.

Selain itu, pelamar juga wajib mengisi nomor sertifikat, tanggal penerbitan sertifikat dan tanggal berakhir sertifikat pada saat mengisi data di website.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com