Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Kompas.com - 14/05/2024, 16:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.

Sanksi administratif berupa izin usaha Pytren dicabut ini diberikan sebagai hasil dari hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, Paytren terbukti melanggar peraturan pasar modal. Salah satunya adalah kantor tidak dapat ditemukan.

Baca juga: Mengenal PayTren, Bisnis Yusuf Mansur yang Dulunya MLM

Ilustrasi investasi. SHUTTERSTOCK/TECH_BG Ilustrasi investasi.

"(Paytren) tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi," kata dia dalam pengumuman di laman OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).

Selain itu, Paytren juga tidak dapat memnuhi perintah tindakan tertentu.

Sementara dari jajaran direksi, Paytren tidak memnuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris. Paytren juga tidak memiliki komisaris independen.

Seiring dengan itu, Paytren juga tidak memnuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Perusahan tersebut juga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

Baca juga: Sempat Viral Butuh Dana Rp 200 Triliun, Yusuf Mansur: Itu Bukan buat Paytren

Yunita bilang, Paytren juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan manajer investasi syariah.

Di sisi lain, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.

Paytren diwajibkan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Baca juga: Wirda Mansur Klaim Ada Investor yang Minat Beli Paytren Rp 4 Triliun

"(Paytren) dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas," tandas Yunita.

Sebagai informasi, Paytren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan. Pengguna aplikasi paytren disebut sebagai Mitra, paytren mengenal 2 jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis.

Paytren merupakan perusahaan investasi syariah di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Paytren berdiri pada 24 Oktober 2017.

PT PayTren Asset Manajemen (PAM) didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur. Dalam praktiknya, bisnis PAM dijalankan dengan kolaborasi bersama PayTren Payment Gateway dan PayTren e-money.

Baca juga: Ini Isi Curhat Lengkap Yusuf Mansur soal Masalah yang Membelit Paytren

Pada 1 Juni 2018 Paytren sudah mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) untuk membuat uang elektronik. 

Salah satu bentuk kerjasamanya adalah dana kelolaan alias asset under management (AUM) PAM didapat dari nasabah dan dana kelolaan pada platfom PayTren Payment Gateway dan PayTren e-money.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com