Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja "Paylater Multifinance" Tetap "Moncer" di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Kompas.com - 14/05/2024, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, perusahaan pembiayaan yang memiliki produk buy now pay later (BNPL) atau paylater menunjukkan kinerja yang positif di tengah masuknya industri perbankan ke dalam produk serupa

Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kinerja dan pertumbuhan paylater yang dilakukan perusahaan pembiayaan ini akan terus meningkat.

Menurut dia, tren paylater naik seiring meningkatnya penggunaan teknologi yang bisa digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari secara online

"Jadi tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan pembiayan meninggalkan paylater karena perbankan juga masuk ke area itu," kata dia dalam konferensi pers, ditulis Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Manfaat dan Kerugian Pakai Paylater yang Perlu Diketahui

Ia menambahkan, outstanding piutang pembiayaan paylater per Maret 2024 tercatat sebesar Rp 6,13 triliun.

Angka ini meningkat 23,9 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, pembiayaan bermasalah paylater yang tercermin dari Non-Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 3,15 persen (gross) dan 0,59 persen (netto) pada periode yang sama.

Baca juga: 4 Tips Menggunakan Paylater dengan Bijak


Dalam kesempatan yang sama, Agusman memerinci, piutang pembiayaan tercatat senilai Rp 488,52 triliun pada kuartal I-2024. Angka ini tumbuh 12,17 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh pembiayaan investasi yang meningkat 13,05 persen secara tahunan.

Secara umum, profil risiko perusahaan pembiayaan atau multifinance terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,70 persen dan NPF gross sebesar 2,30 persen. Gearing ratio PP turun tercatat sebesar 2,30 kali, atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com