Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Pengembalian Tapera PNS Kecil, BP Tapera: yang Balik Iuran Pokok Saja

Kompas.com - 06/06/2024, 07:51 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait cerita pegawai negeri sipil (PNS) peserta Tabungan Perumahan (Taperum) yang menabung bertahun-tahun, namun nilai pengembalian yang dicairkan "kecil".

Sebagai informasi, PNS telah terlebih dahulu menjadi peserta dari cikal bakal program Tapera, yakni Taperum, di mana program ini dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan kini sudah dilebur ke BP Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, minimnya dana pengembalian program tidak terlepas dari besaran iuran program Taperum yang juga kecil.

Baca juga: Tapera: Pembiayaan Rumah Tak Cukup Sekadar Iuran

Ketentuan mengenai besaran iuran peserta Taperum diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam ketentuan itu diatur, besaran iuran peserta Taperum ditentukan berdasarkan golongan, yakni mulai dari Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 untuk golongan II, Rp 7.000 golongan III, dan Rp 10.000 golongan IV.

"Di Bapertarum dulu, nilai tabungannya sesuai dengan pengaturan di Keppres-nya waktu itu terkait simpanan," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Kata PUPR, Karyawan yang Ikut Tapera Bisa Ambil KPR Bunga 5 Persen

Selain itu, dalam aturan yang sama disebutkan, dana yang dikembalikan kepada peserta Bapertarum hanya lah iuran pokok saja, tidak mencakup hasil pengembangannya.

Dengan demikian, misal terdapat PNS golongan 3 yang bekerja selama 15 tahun, maka nilai pengembalian dana yang bakal didapat hanya mencapai Rp 1,26 juta, sesuai dengan iuran Rp 7.000 yang dibayarkan selama 180 bulan atau 15 tahun.

"Kenapa (tidak ada hasil pemupukan)? Karena di aturannya simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya," tutur Heru.

Baca juga: Tetap Jalan, Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Belum Tentu Dilaksanakan 2027

 


Sementara itu, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera akan mendapatkan pengembalian dana berupa iuran yang telah disetorkan beserta hasil pemupukannya.

Heru mencontohkan, jika PNS golongan III menabung di Bapertarum pada 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016, mereka hanya akan mendapat dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp 2.256.000, tanpa hasil pemupukan.

Namun, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.

"Ketika diintegrasikan ke BP Tapera aturannya berubah, nilai ekonomisnya dengan yang diambil peserta bertambah, ini yang kita kelola," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com