JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap dilaksanakan walaupun menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Namun demikian, program tersebut belum tentu dilaksanakan pada 2027 sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pungutan iuran Tapera kepada karyawan swasta seharusnya dilaksanakan pada 2027.
Baca juga: Tapera dan Kegagalan Menyelesaikan Krisis Perumahan
Sebab dalam aturan itu disebutkan, selambat-lambatnya pungutan terhadap karyawan swasta dilakukan selambat-lambatnya 7 tahun setelah aturan itu diterbitkan.
"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun (dilaksanakan)," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Meskipun demikian, Heru bilang, pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.
Pasalnya, BP Tapera perlu mendapatkan "lampu hijau" terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran terhadap peserta baru.
Baca juga: Soal Dana Tapera 124.960 Pensiunan PNS Macet, Ini Respons BP Tapera
Persetujuan itu bakal diberikan dengan prasyarat perbaikan tata kelola di BP Tapera. Ini bertujuan memastikan pengelolaan dana Tapera dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyelewengan dana.
"Baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta," tutur dia.
"Itu yang sedang kami kembangkan," sambungnya.