Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Jalan, Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Belum Tentu Dilaksanakan 2027

Kompas.com - 05/06/2024, 17:48 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap dilaksanakan walaupun menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Namun demikian, program tersebut belum tentu dilaksanakan pada 2027 sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pungutan iuran Tapera kepada karyawan swasta seharusnya dilaksanakan pada 2027.

Baca juga: Tapera dan Kegagalan Menyelesaikan Krisis Perumahan

Ilustrasi menabung. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi menabung.

Sebab dalam aturan itu disebutkan, selambat-lambatnya pungutan terhadap karyawan swasta dilakukan selambat-lambatnya 7 tahun setelah aturan itu diterbitkan.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun (dilaksanakan)," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Meskipun demikian, Heru bilang, pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.

Pasalnya, BP Tapera perlu mendapatkan "lampu hijau" terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran terhadap peserta baru.

Baca juga: Soal Dana Tapera 124.960 Pensiunan PNS Macet, Ini Respons BP Tapera

Persetujuan itu bakal diberikan dengan prasyarat perbaikan tata kelola di BP Tapera. Ini bertujuan memastikan pengelolaan dana Tapera dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyelewengan dana.

"Baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta," tutur dia.

"Itu yang sedang kami kembangkan," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com