Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Bagaimana Skemanya?

Kompas.com - 02/06/2024, 20:41 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan para pekerja informal diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meskipun tak memiliki pendapatan tetap setiap bulannya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa program Tapera justru diperuntukkan bagi para pelaku kerja informal. Sehingga, keikutsertaanya jelas akan tetap diwajibkan.

Hal itu dilakukan untuk mendorong kemungkinan pekerja informal agar memiliki hunian yang layak hingga mampu menekan angka backlog yang mencapai 9,95 juta anggota keluarga.

Baca juga: Cara Transfer OVO ke e-Wallet Lain

"Intinya pekerja informal justru yang kita utamakan karena mereka aksesnya kurang. Dengan jadi anggota, track nabung dilakukan akses ke pembiayaan," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).

Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah pemasukan bulanan pekerja informal tidaklah tetap setiap bulannya.

Posisinya berbeda dengan pekerja formal yang pendapatan per bulannya jelas tertulis di atas kertas. Hal itulah yang kemudian perlu menjadi perhatian pemerintah.

Baca juga: Berapa Persen Potongan Tapera? Ini Penjelasannya

Menanggapi hal itu, Herry mengaku hingga saat ini pihaknya bersama BP Tapera masih melakukan kajian. Akan tetapi, dia memberikan gambaran bahwa nantinya iuran Tapera akan disesuaikan dengan pendapatan rata-rata para pekerja informal.

"Tapi kan mereka (pekerja informal) tetap melaporkan pendapatan bersih, kan ada pajak dan lain-lain. Nanti dilihat dari average [rata-rata pendapatan], lagi disusun skemanya," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP 25/2020.

Baca juga: 5 Tips Menuju Kesejahteraan Finansial

Sebelumnya, kewajiban tersebut belum diterapkan dalam PP 25/2020, kemudian BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri agar turut mengiur dalam kebijakan ini.

“(Pekerja) mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal (seperti) ojek online (ojol) maupun kurir,” jelas Heru.

Meski begitu, Heru mengungkapkan, tidak semua pekerja mandiri ini wajib mengikuti iuran Tapera. Menurutnya, iuran ini peruntukan bagi para pekerja yang penghasilannya di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Baca juga: Bahlil Pastikan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU Segera Terbit

“Penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib, tapi kalau mau daftar ya kita terima,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, iuran Tapera ini juga mengandung prinsip gotong royong antara pemerintah, masyarakat yang punya rumah, dan masyarakat yang belum punya rumah.

"Saat ini memang difokuskan pada pemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," tegas dia.

Saat ini ada tiga hal yang sedang dikembangkan program pembiayaan BP Tapera ini yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).

Heru menjelaskan, program iuran Tapera ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menjangkau harga rumah. Hal tersebut diimplementasikan melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta. (Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto) 

Baca juga: LPS Resmi Punya Kantor Perwakilan di Surabaya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Begini Bocoran Skemanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com