KOMPAS.com - Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang disoroti mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.
Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Sebagai gambaran, bila seorang pekerja mendapatkan penghasilan gaji setara upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.
Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan. Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.
Baca juga: Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan
Mengutip Antara, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengklaim program Tapera meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menjangkau harga rumah melalui skema penurunan suku bunga angsuran.
"Tapera meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menjangkau harga rumah tersebut, melalui apa? Melalui penurunan suku bunga, yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Dalam kesempatan itu, Heru memaparkan perbandingan simulasi angsuran peserta Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tapera dengan bank konvensional pada satuan rumah di kisaran Rp 300 juta, seperti rumah susun.
Dengan asumsi angsuran Tapera, kata Heru, peserta membayar Rp 2,1 juta per bulan dengan asumsi bunga 11 persen. Sementara, KPR kovensional yang dirilis bank konvensional angsurannya kurang lebih Rp 3,1 juta per bulan dengan asumsi bunga 11 persen.
"Jadi, perhitungan kami terdapat selisih angsuran sebesar sekitar Rp 1 juta per bulan, jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi 300 jutaan," katanya.
Baca juga: Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta Sebulan
Keuntungan dari simulasi tersebut, kata Heru, angsuran peserta Tapera senilai Rp 2,1 juta per bulan juga sudah termasuk tabungan.
"Karena sebelum mendapatkan benefit dan manfaat, peserta harus nabung. Untuk apa? Untuk menunjukkan kemampuan kapasitasnya dalam mengangsur," katanya.
Dikatakan Heru, nominal Rp 1 juta per bulan yang dihemat peserta Tapera setiap bulan dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya di akhir masa kepesertaan.
"Peserta akan mendapatkan benefit pengembalian tabungan, beserta hasil pemupukannya hanya dengan Rp 2,1 juta. Kalau Rp 3,1 juta angsuran bank konvensional itu angsuran doang, enggak pakai tabungan, ini Rp 2,1 juta plus tabungan dikembalikan pada masa KPR-nya selesai," katanya.
Baca juga: Meski Banyak Diprotes, Mengapa Pemerintah Ngotot Wajibkan Iuran Tapera?
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program Tapera hadir untuk merespons persoalan backlog yang kini melanda 9,9 juta penduduk RI
"Ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data BPS ya, bukan ngarang," kata Moeldoko.