Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil jika Pekerja "Resign" atau Kena PHK

Kompas.com - 01/06/2024, 06:27 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, dana tabungan pekerja yang mengikuti program Tapera dapat diambil apabila pekerja mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dengan demikian, peserta tidak perlu menunggu hingga pensiun untuk mendapat manfaat pengembangan dana iuran yang ditawarkan Tapera.

"Resign bisa, berhenti, diberhentikan, diputus, di-PHK semua akan kita kembalikan," kata dia saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

Meskipun demikian, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta yang mengundurkan diri atau resign tidak bisa serta-merta mendapatkan kembali dana tabungan Tapera.

Sebab, berdasarkan ketentuan tersebut, pengembalian dana tabungan baru akan dilakukan setelah peserta dinyatakan telah berakhir kepesertaannya.

Sementara mengacu kepada Pasal 23 PP Nomor 25 Tahun 2020, pekerja yang resign atau terkena PHK baru bisa dikategorikan kepesertaannya berakhir, jika peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Adapun kriteria utama pekerja dikategorikan sebagai peserta dari Tapera ialah mendapatkan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR).

Dengan demikian, mengacu kepada ketentuan berlaku, pekerja baru bisa dikatakan tidak lagi menjadi peserta Tapera jika tidak mendapatkan penghasilan atau penghasilannya lebih rendah dari UMR selama lima tahun berturut-turut.

Sebagai informasi, selain mengundurkan diri atau resign, dana Tapera dapat diambil jika pekerja telah pensiun, pekerja mandiri memasuki usia 58 tahun, atau peserta meninggal dunia.

Adapun pengembalian dana simpanan dan hasil pemupukannya, paling lambat tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.

Dana simpanan dan hasil pemupukan yang diterima peserta dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.

Terkait perhitungannya, pengembalian simpanan dan hasil pemupukan yang dikembalikan berupa jumlah unit penyertaan yang dimiliki dikalikan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Baca juga: Karyawan Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera, BP Tapera: Konsepnya Gotong Royong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com