JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mestinya tidak bersifat wajib, melainkan bersifat sukarela.
"Namanya tabungan ya sukarela saja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk mengiur. Jadi itu kalau tabungan silakan buat sukarela," kata Shinta dalam Konferensi Pers terkait Tapera bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Shinta mengatakan, pihaknya tak keberatan pemerintah ingin tetap melaksanakan program Tapera dengan manyasar ASN, TNI, dan Polri lantaran dalam ranah pemerintah.
Baca juga: Pemerintah: Tapera Ini Bukan Iuran Potong Gaji, Ini Tabungan...
Namun, kata Shinta, kebijakan tersebut akan membebani pekerja swasta dan pengusaha.
Karenanya, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Kami menilai bahwa perlu ada pertimbangan dari pemerintah untuk mereviu kembali PP yang ada. Dan undang-undangnya ya, karena di undang-undang itu jelas menyebutkan ini adalah suatu keharusan," ujarnya.
Shinta mengatakan, pihaknya memahami upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi pekerja.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Pertimbangkan Judicial Review UU Tapera
Hal tersebut, kata dia, bisa dilakukan dengan mengoptimalkan program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan bank Himbara.
"Kami juga sudah sosialisasi kepada para developer dan juga menginisiasi kick-off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan bank Himbara dan juga bank daerah, sehingga pekerja juga bisa segera memanfaatkan yang KUR yang diberikan oleh perbankan itu kan lumayan," tuturnya.
Lebih lanjut, Shinta mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?
"Kalau memang harus dilakukan akan kita lakukan kita harus ke arah situ (judicial review)," ucap dia.
Untuk diketahui, salah satu poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Baca juga: Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan
Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.