Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Tapera Mestinya Bersifat Sukarela

Kompas.com - 31/05/2024, 15:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mestinya tidak bersifat wajib, melainkan bersifat sukarela.

"Namanya tabungan ya sukarela saja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk mengiur. Jadi itu kalau tabungan silakan buat sukarela," kata Shinta dalam Konferensi Pers terkait Tapera bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Shinta mengatakan, pihaknya tak keberatan pemerintah ingin tetap melaksanakan program Tapera dengan manyasar ASN, TNI, dan Polri lantaran dalam ranah pemerintah.

Baca juga: Pemerintah: Tapera Ini Bukan Iuran Potong Gaji, Ini Tabungan...

Namun, kata Shinta, kebijakan tersebut akan membebani pekerja swasta dan pengusaha.

Karenanya, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Kami menilai bahwa perlu ada pertimbangan dari pemerintah untuk mereviu kembali PP yang ada. Dan undang-undangnya ya, karena di undang-undang itu jelas menyebutkan ini adalah suatu keharusan," ujarnya.

Shinta mengatakan, pihaknya memahami upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi pekerja.

Baca juga: Asosiasi Pengusaha Pertimbangkan Judicial Review UU Tapera

Hal tersebut, kata dia, bisa dilakukan dengan mengoptimalkan program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan bank Himbara.

"Kami juga sudah sosialisasi kepada para developer dan juga menginisiasi kick-off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan bank Himbara dan juga bank daerah, sehingga pekerja juga bisa segera memanfaatkan yang KUR yang diberikan oleh perbankan itu kan lumayan," tuturnya.

Lebih lanjut, Shinta mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

"Kalau memang harus dilakukan akan kita lakukan kita harus ke arah situ (judicial review)," ucap dia.

Untuk diketahui, salah satu poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Baca juga: Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Whats New
Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com