Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

Kompas.com - 01/06/2024, 14:14 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Urgensi pelaksanaan kewajiban iuran pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipertanyakan oleh berbagai pihak. Sebab, sebenarnya program BPJS Ketenagakerjaan juga telah menawarkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah untuk para pekerja yang berstatus sebagai peserta.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro mengeklaim, program Tapera berbeda dengan manfaat pembiayaan perumahan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, program pembiayaan rumah peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya manfaat tambahan.

Sementara Tapera, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan program tabungan yang tujuan utamanya menyediakan pembiayaan rumah terjangkau bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Resign atau Kena PHK

"Tapera itu sudah ada di Undang-Undang 4 Tahun 2016, beda nih sifatnya, mekanismenya juga," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Ketika ditanya kenapa pemerintah tidak memaksimalkan program pembiayaan kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan, Indah tidak memberikan jawaban. Ia hanya bilang, pembiayaan yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan bersifat suka rela.

"Tidak diwajibkan, nah kalau Tapera ini memang wajib, karena amanat undang-undangnya," ujarnya.

Terkait dengan kewajiban kepesertaan Tapera, Indah menyebutkan, itu sudah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016. Oleh karenanya, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, pemerintah mengajak untuk melakukan pembahasan bersama, sebab ketentuan pelaksana yang bakal diatur lewat keputusan menteri masih disiapkan.

"Kalau nanti yang mungkin tidak happy dengan undang-undang ini ada mekanismenya," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani mengatakan, alih-alih menciptakan pungutan wajib baru, pemerintah seharusnya lebih memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya telah diwajibkan bagi pemberi kerja kepada pekerja.

"Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 persen (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/5/2024).

"Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," sambungnya.

Lebih lanjut ia bilang, Apindo telah berdiskusi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerjan. Dengan demikian, pekerja swasta diharapkan tidak dikenakan pungutan baru.

"Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," katanya.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memang memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta. Pada pengujung tahun lalu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku.

"Masih bisa. Iya (ketentuan dan syarat) masih sama," ujar Oni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Oni menyampaikan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.

Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.

Baca juga: PNS Keluhkan Nilai Tabungan Tapera yang Kecil, Ini Jawaban Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Whats New
Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com