JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan, kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat menggerus petumbuhan Produk domestik bruto (PDB) hingga pendapatan pekerja.
Hal tersebut disampaikan Celios dalam Policy Brief berjudul “Tapera untuk Siapa? Menghitung Untung Rugi Kebijakan Tapera".
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengatakan, kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi menyebabkan penurunan PDB sebesar Rp 1,21 triliun yang menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional.
Baca juga: Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Bagaimana Skemanya?
"Perhitungan menggunakan model input-output menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp 1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak dengan kontraksi sebesar Rp 200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha," kata Huda dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Huda juga mengatakan, selama kebijakan Tapera berjalan, masalah backlog perumahan juga belum dapat diatasi.
Bahkan, kata dia, jika ditarik lebih jauh ke model Taperum, masalah backlog perumahan ini masih belum terselesaikan.
"Adapun alasan backlog sempat alami penurunan lebih disebabkan oleh perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya," ujarnya.
Baca juga: Berapa Persen Potongan Tapera? Ini Penjelasannya
Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, efek paling signifikan dari Tapera terlihat pada pengurangan tenaga kerja di mana kebijakan ini dapat menyebabkan hilangnya 466.8300 pekerjaan.
“Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, karena terjadi pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan," kata Bhima.
"Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp 20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain," ujarnya.
Baca juga: Mengupas Manfaat dan Cakupan Peserta Program Iuran Tapera
Berdasarkan hal tersebut Celios memberikan 7 rekomendasi untuk perbaikan Tapera sebagai berikut:
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan, program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda.
Program Tapera tetap berlaku mulai tahun 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
Baca juga: Pekerja Informal Bisa Beli Rumah dengan Tapera, Apa Syaratnya?
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).