Baca juga: BP Tapera Buka Suara soal Dana 124.960 Pensiunan PNS Belum Cair
"Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskursus-diskursus yang panjang," ujarnya.
Dengan demikian, Heru memastikan, pungutan iuran Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.
"Jadi saya enggak bisa ngatai 2027 dilaksanakan, enggak juga, tergantung," ucapnya.
Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.Id berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Baca juga: Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana
Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.