Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: KPLP Kemenhub Institusi Berhak Lakukan Penyidikan di Laut

Kompas.com - 06/06/2024, 21:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Soleman B Ponto menilai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maka Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) merupakan institusi yang berhak melakukan penyidikan di laut sehingga semua pihak hendaknya kembali kepada ketentuan berlaku sebagai landasan hukum.

Hal tersebut disampaikan menanggapi polemik terkait siapa yang berhak melakukan penyidikan dan penindakan atas pelanggaran di dunia pelayaran kembali mencuat.

“Di sana (UU No 17) telah diatur kalau ada pelanggaran kapal maka penegakan hukumnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang melakukan penyidik adalah PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Lalu di Direkorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan maka PPNS-nya adalah Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), itu sudah jelas sesuai dengan UU di negeri ini,” kata Soleman dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyelamatan kapal MV Layar Anggun 8 yang terbakar di perairan Tanjung Berakit, Rabu (17/4/2024).DOK. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyelamatan kapal MV Layar Anggun 8 yang terbakar di perairan Tanjung Berakit, Rabu (17/4/2024).

Mantan Kepala BAIS TNI yang berpangkat Laksamana Madya ini menjabarkan bahwa berkait masalah penegakan hukum di laut harus digarisbawahi bawah di laut itu yang melanggar hukum orang atau kapal, pasti armadanya yaitu kapal.

Dengan demikian, jika berbicara terkait pelanggaran tersebut telah diatur oleh Undang Undang (UU) No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ia juga menegaskan jika kita semua masih taat dengan undang-undang yang berlaku maka tidak mungkin ada pihak lain yang mengambil peran melakukan penegakan hukum di laut selain yang diamanatkan oleh UU 17 Tahun 2008 tersebut.

Soleman meragukan keinginan sebagian pihak yang mau mengubah undang-undang tersebut dengan tujuan mengambil fungsi penyidikan dan penegakan hukum kapal-kapal di laut. Sebab akan kalah jika dilakukan judicial review.

Baca juga: 53 Awak Kapal Patroli KPLP Bantu Amankan Gelaran KTT ASEAN di Labuan Bajo

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com