Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Listrik di Sumsel, Jambi, Bengkulu Akhirnya Pulih | Utang Jatuh Tempo RI "Numpuk" hingga 2027

Kompas.com - 07/06/2024, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Selengkapnya klik di sini.

4. Ormas Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Lebay Banget kalau Sampai Ada Konflik

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut kekhawatiran adanya potensi konflik horizontal antar organisasi masyarakat (ormas) akibat pemberian izin pengelolaan tambang, adalah hal yang berlebihan.

Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

"Lebay banget kalau sampai ada konflik," ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ia pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait aturan baru tersebut. Dia hanya menekankan bahwa izin mengelola tambang diberikan ke badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tersebut.

Selengkapnya klik di sini.

5. Utang Jatuh Tempo RI "Numpuk" hingga 2027, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Nilai utang pemerintah yang bakal jatuh tempo meningkat signifikan hingga 2027. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai utang yang bakal jatuh tempo hingga 3 tahun ke depan mencapai sekitar Rp 2.837 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tingginya nilai utang yang bakal jatuh tempo dalam waktu dekat bermula dari keputusan pemerintah menarik utang secara signifkan pada 2020, ketika pandemi Covid-19 merebak.

Pada saat itu pemerintah membutuhkan pembiayaan sekitar Rp 1.000 triliun untuk merespons pendapatan negara yang turun signifikan. Oleh karenanya, pada 2020 pemerintah dan Bank Indonesia sepakat untuk melakukan penerbitan utang dengan skema burden sharing.

Lewat skema itu, pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) dengan tenor maksimal 7 tahun.

Selengkapnya klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com