Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Angkasa Pura II Minta Penggabungan AP I dan II Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/06/2024, 18:58 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Persero) atau Sekarpura II meminta agar rencana penggabungan perusahaan AP I dan AP II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Aiports dapat ditunda.

Hal ini diungkapkan Sekarpura II dalam surat tanggapan atas ringkasan rancangan penggabungan yang ditandatangani Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap dan Sekretaris Jenderal Sekarpura II Harry Marvy Sirait pada 13 Juni 2024.

"Sampai dengan penjelasan tersebut dapat diterima, kami meminta agar proses penggabungan tersebut untuk ditunda," tulis Sekarpura II dalam surat tanggapannya, dikutip Jumat (14/6/2024).

Baca juga: AP I dan AP II Masuk Subholding InJourney, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Dikutip dari surat tanggapan itu, Sekarpura II menyebut ringkasan rancangan penggabungan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Di antaranya meliputi tidak memuat tata cara penilaian dan konversi saham perseroan, tidak memuat laporan keuangan tiga tahun terakhir, tidak memuat neraca performa perseroan, hingga tidak memuat rincian masalah yang timbul selama tahun buku berjalan.

Kemudian Sekarpura II juga mengkhawatirkan rencana penggabungan perusahaan operator bandara itu akan membebani keuangan perusahaan.

Misalnya, seperti beban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9,8 triliun, perhitungan deferred tax assets (DTA) pada laporan keuangan 2023 AP II sebesar Rp 2,7 triliun, hingga potensi beban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: Erick Thohir Target Penggabungan AP I dan AP II Rampung Februari 2024

"Ketiga hal tersebut apabila tidak terselesaikan dengan baik dapat membebani laporan keuangan perusahaan dan dapat menyebabkan kerugian pada laporan laba/rugi perusahaan paska penggabungan dilaksanakan," tulis Sekarpura II.

Sekarpura II juga menyoroti mengenai tidak dijelaskannya nasib karyawan setelah proses penggabungan dua perusahaan selesai dilaksanakan, seperti kompensasi dan benefit bagi karyawan paska penggabungan.

"Sampai saat ini kami juga belum mendapatkan penjelasan utuh terkait dengan hal-hal prinsip dan pokok terkait dengan pengelolaan bandar udara, antara lain terkait dengan persyaratan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU)," tambah Sekarpura II.

Sekarpura II juga mempertanyakan kewenangan Angkasa Pura Indonesia dalam penggabungan usaha tersebut karena tidak ada klausul yang memberikan kewenangan kepada Angkasa Pura Indonesia untuk melakukan penggabungan perusahaan.

Baca juga: InJourney Aviation Services Tingkatkan Layanan Lounge di 5 Bandara Internasional

Pihaknya juga mempertanyakan urgensi percepatan rencana penggabungan perusahaan dari seharusnya pada 28 Desember 2024 menjadi Juli 2024. Sementara masih banyak hal yang belum terpenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com