Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Pupuk: 56 Persen Petani yang Terdaftar di e-RDKK Belum Menebus Pupuk Subsidi

Kompas.com - 20/06/2024, 10:20 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengungkapkan, dari 56 persen petani yang terdaftar di sistem elektronik Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) belum menebus pupuk subsidi.

Alasannya karena alokasi pupuk subsidi terlalu kecil sehingga biaya untuk datang ke kios terlalu mahal.

“58 persen petani yang terdaftar di e-RDKK sampai Mei 2024 belum melakukan penebusan pupuk subsidi. Alasannya karena alokasinya terlalu kecil sehingga biaya untuk datang kios terlalu mahal,” ujarnya saat RDP dengan Komisi IV DPR RI bersama dengan Kementerian Pertanian Eselon I di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Guna meningkatkan serapan, Pupuk Indonesia menginisiasi sosialisasi dan mengajak petani menebus pupuk bersubsidi dengan menggalakkan program PI Menyapa dan Tebus Bersama.

Baca juga: Ini Alasan Penyaluran Pupuk Subsidi Masih Kecil Menurut Pupuk Indonesia

PI Menyapa adalah forum komunikasi dan koordinasi antara Pupuk Indonesia dengan stakeholder di lapangan yang diselenggarakan untuk meminimalisir koreksi dari tagihan pupuk subsidi. PI juga akan mengkampanyekan program Tebus Bersama, dengan mengajak petani menebus pupuk subsidi secara bersama di kios-kios pupuk dengan fokus pada wilayah yang memiliki serapan pupuk yang rendah.

Adapun per 15 Juni, Pupuk Indonesia telah merealisasikan distribusi pupuk subsidi sebesar 2,80 juta ton, yang terdiri 1.586.663 ton pupuk Urea, 1.203.754 ton pupuk NPK, dan 9.334 ton pupuk NPK Formula Khusus.

Rahmad menjabarkan, untuk memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah mengimplementasikan mekanisme penebusan pupuk subsidi yang lebih efektif bagi petani nasional, yakni lewat penggunaan aplikasi i-Pubers yang implementasinya telah mencapai 100 persen secara nasional.

Baca juga: Per Juni 2024, Penyaluran Pupuk Subsidi Masih Kecil

 


Melalui aplikasi i-Pubers ini, petani dapat menebus pupuk subsidi di seluruh kios mitra Pupuk Indonesia hanya dengan menggunakan KTP.

Mekanisme penebusan ini melibatkan pemindaian KTP, penandatanganan bukti transaksi, dan pengambilan foto sebagai bukti. Sebelum menebus pupuk, petani harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai penerima pupuk subsidi berdasarkan Permentan, serta terdaftar dalam daftar e-RDKK Kementerian Pertanian.

“Dengan penggunaan aplikasi i-Pubers pada lebih dari 27.000 kios pupuk di seluruh Indonesia, kami memastikan para petani dapat menebus pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Sehingga tidak hanya memudahkan proses penebusan, sistem ini juga meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi secara luas,” pungkasnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com