JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengungkapkan, penyaluran pupuk subsidi per 15 Juni 2024 masih kecil atau baru sebesar 29 persen dari total yang ditetapkan pemerintah yakni 9,5 juta ton.
“Realisasi jumlah penyaluran pupuk subsidi hingga 15 Juni 2024 masih mencapai 2,8 juta ton dari total alokasi sekitar 9,5 juta ton atau mencapai 29 persen,” ujarnya saat RDP dengan Komisi IV DPR RI bersama dengan Kementerian Pertanian Eselon I di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Lebih detail lagi dijelaskan dia, untuk pupuk urea jumlah realisasinya baru mencapai 1,5 juta ton dengan total alokasi volume mencapai 4,6 juta ton. Kemudian untuk pupuk NPK 15-10-12 jumlah realisasinya baru mencapai 1,2 juta ton dari alokasi yang ditentukan sebesar 4,2 juta ton.
Lalu untuk pupuk NPK formula khusus jumlah realisasinya baru mencapai 9.334 ton atau mencapai 7 persen dari alokasi yang ditentukan sebesar 136.870 ton. Sementara untuk penyaluran jenis pupuk organik masih belum dilakukan padahal alokasi volumenya ada sebanyak 500.000 ton.
Baca juga: Petani di Banyumas Masih Keluhkan Sulit Mendapatkan Pupuk Subsidi
Sayangnya Rahmad Pribadi belum mengungkap alasan mengapa pupuk organik masih belum disalurkan. Padahal pupuk organik merupakan jenis pupuk yang ditambahkan pengadaannya dalam penyaluran pupuk subsidi tahun ini.
Adapun di tahun-tahun sebelumnya, jenis pupuk organik tidak masuk dalam kategori diberikan subsidi pupuk.
Seiring ditambahkannya jumlah alokasi pupuk subsidi, maka anggaran subsidi pupuk juga ditambahkan semula hanya Rp 26,7 triliun menjadi Rp 53,3 triliun.
Untuk diketahui, berdasarkan jumlah alokasi kuotanya, Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan jatah pupuk subsidi organik dibandingkan provinsi yang lain.
Provinsi Jawa Timur mendapatkan jatah kuota sebanyak 104.988 ton dan Jawa Barat sebanyak 101.005 ton.
Baca juga: Kini Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap 4 Bulan
Berikut adalah rincian alokasi kuota Pupuk Subsidi organik yang disadur dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024:
1. Provinsi Aceh 14.643 ton
2. Sumatera Utara 25.488 ton
3. Sumatera Selatan 21.613 ton
4. Sumatera Selatan 21.613 ton