Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Berlaku Penuh jadi NPWP Mulai Hari Ini

Kompas.com - 01/07/2024, 10:26 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin (1/7/2024) hari ini.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam aturan itu disebutkan, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dilaksanakan pada 1 Juli 2024.

Baca juga: NIK Sebagai NPWP Berlaku per 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya

Ilustrasi KTP. KOMPAS.com Ilustrasi KTP.

"Kebijakan implementasi NIK sebagai NPWP masih sesuai dengan jangka waktu yang tertuang pada PMK Nomor 136 Tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, pemanfaatan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.

Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah.

Baca juga: Batas Pemadananan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari, Tinggal 681.000 Wajib Pajak yang Belum Padankan

Dwi menjelaskan, bagi para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP terhitung sejak 1 Juli 2024, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com