Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Catat 6,1 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP

Kompas.com - 02/04/2024, 13:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) terus bertambah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 31 Maret 2024 sudah terdapat 67.469.000 NIK yang telah dipadankan dengan NPWP.

Menurut dia, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP bertambah relatif sedikit dari waktu ke waktu, di mana pada 25 Maret lalu jumlah NIK dan NPWP yang dipadankan sebanyak 67.366.873 WP.

Baca juga: NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya

"NIK dipadankan dengan NPWP prosesnya masih berjalan terus, jadi angkanya bergerak sedikit-sedikit," ujar dia, dalam media briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Lebih lanjut Dwi bilang, angka realisasi itu setara dengan 91,7 persen dari total 73.575.966 wajib pajak (WP) orang pribadi yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, masih terdapat 6.106.964 NIK lagi yang belum dipadankan. "Yang belum dipadankan sekarang tinggal 6.106.964," kata Dwi.

Namun demikian, Dwi bilang, Ditjen Pajak mencatat terdapat 6,11 juta WP yang sebenarnya tidak diprioritaskan untuk dilakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pasalnya, WP tersebut tergolong ke dalam WP yang telah meninggal dunia, tidak aktif, atau sudah meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Selain itu, untuk terus mendorong angka pemadanan jelang diimplementasikan secara penuhnya NIK sebagai NPWP orang pribadi pada Juli mendatang, Ditjen Pajak memanfaatkan sistem yang ada untuk melakukan pemadanan secara otomatis.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak memastikan, pemanfaatan secara penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada 1 Juli mendatang.

Baca juga: Wajib Pajak yang Tak Punya NPWP Tidak Akan Dikenakan Pajak Lebih dari 20 Persen, asalkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com