Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengeklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.
Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Catat, Tarif Listrik Juli Sampai September 2024 Tidak Naikhttps://money.kompas.com/read/2024/07/01/092419726/catat-tarif-listrik-juli-sampai-september-2024-tidak-naikhttps://asset.kompas.com/crops/2N4zE3omlVGQDTNHS4PbzPEOkKo=/100x67:900x600/195x98/data/photo/2024/02/13/65cb6f8ebec4b.jpg