Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Penerbangan Terdampak Pelemahan Rupiah, INACA Minta Ada Relaksasi

Kompas.com - 02/07/2024, 16:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi agar bisa bertahan di tengah pelemahan nilai tukar rupiah.

Adapun relaksasi yang dimaksud bisa dalam perpajakan dalam pengadaan suku cadang pesawat, insentif, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), maupun harga bahan bakar avtur.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja saat ditemui di sela acara Indonesia Aero Summit 2024 di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Dorong Peluang Investasi Sektor Penerbangan, DPR Setujui Ratifikasi Protokol AFAS Ke-12

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Kami berharap nanti dari kementerian, mungkin bisa memberikan relaksasi terhadap kegiatan dari airport yang sekarang. Sehingga dalam merespons tingginya harga nilai tukar uang rupiah ini bisa membantu industri airlines tetap bisa survive," ujar Denon.

Dalam upayanya mendorong relaksasi tersebut, INACA meminta bantuan lintas kementerian baik itu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, Kementerian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun BUMN seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero).

"(Kurs) rupiah per hari ini kalau saya tidak salah Rp 16.300 per dollar AS. Jadi dalam hal ini INACA berupaya untuk melakukan pertemuan dengan organisasi atau institusi yang menjadi cost contributor terhadap kegiatan operasional kita," ucapnya.

Selain itu, INACA juga berharap agar Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA).

Baca juga: Sistem Imigrasi Alami Gangguan, Penerbangan Garuda Indonesia Terdampak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com