Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM Buka Suara

Kompas.com - 04/07/2024, 22:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal pengeledahan kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) oleh Bareskrim Polri.

Penggeledahan itu terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) tahun 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, pihaknya mendukung langkah pihak berwajib dalam penegakan hukum di sektor ESDM.

"Kami terus mendukung Kepolisian dan APH (aparat penegak hukum) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Kementerian ESDM Ungkap Sulitnya Kembangkan Energi Panas Bumi

Menurutnya, tim Bareskrim Polri datang ke Ditjen EBTKE untuk mengambil data atau informasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Agus bilang, pengambilan data tersebut berjalan dengan kondusif.

"Kebetulan hari ini tim dari Bereskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data atau informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, serta berlangsung kondusif dan lancar," jelasnya.

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Izin Kelola Tambang NU Bisa Terbit Tahun Ini

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan, pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Ditjen EBTKE terkait proses pengadaan dan pelaksanaan proyek (PJUTS) tahun 2020.

Menurutnya, lokasi proyek PJUTS ini ada di banyak titik di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penyidikan yang dilakukan fokus ke proyek yang ada di wilayah Indonesia tengah.

Arief menuturkan, kasus korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp 64 miliar, sedangkan nilai kontrak proyek yang dikorupsi sekitar Rp 108 miliar.

"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com