MEDAN, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemberhentian dan pengangkatan kembali Edi Sukmoro sebagai Direktur Utama PT KAI adalah hal wajar, sesuai dengan proses yang harus dilalui saat masa jabatannya berakhir.
Menurut Budi Karya, setelah masa jabatan Direktur Utama berakhir, maka pemangku jabatan tersebut mesti lebih dulu diberhentikan dan diletakkan di jabatan lain. Baru setelahnya dia bisa kembali diangkat ke jabatan sebelumnya, yakni Direktur Utama.
“Proses saja itu. Tidak ada apa-apa. Beliau itu mesti izin Presiden karena masa jabatannya kan berakhir. Jadi mesti berhenti dulu,” terang Budi Karya saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di Medan, Rabu (17/1/2018).
Baca juga : Sehari Dicopot, Edi Sukmoro Kembali Diangkat sebagai Dirut KAI
“Tapi kan tidak bisa langsung umumkan. Kita sudah tahu itu cuma masalah prosedur, saya juga tanda tangan di situ,” imbuhnya.
Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang menambahkan, pada proses perubahan jabatan Edi Sukmoro sendiri berlangsung sedikit lebih lama dari biasanya.
Proses perubahan jabatan tersebut biasanya berlangsung di hari yang sama. Namun jeda satu hari yang terjadi pada proses pemberhentian dan pengangkatan kembali Dirut PT KAI tidak berarti disebabkan adanya masalah tertentu.
“Jadi karena masa jabatannya habis, supaya tetap bisa menjadi Dirut, maka berhenti dulu dengan menjadi Plt,” jelas pria yang akrab disapa Abe itu, dalam kesempatan yang sama.
Baca juga : Rombak Direksi PT KAI, Menteri BUMN Berhentikan Edi Sukmoro sebagai Dirut
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan Edi dari jabatan Dirut PT KAI, lalu menyematkan jabatan Direktur Logistik dan Pengembangan. Tapi berselang satu hari setelah pencopotan itu, Rini kembali mengangkat Edi menjadi Dirut PT KAI.