Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPO Didiskriminasi, Pemerintah Galang Dukungan DPR dan NGO

Kompas.com - 25/03/2019, 13:37 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit mentah atau CPO oleh Uni Eropa membuat pemerintah menggalang sejumlah dukungan lembaga negara, salah satunya yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Staf Ahli Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri Peter Frans Gontha mengatakan, DPR akan mengirim surat kepada Parlemen Uni Eropa terkait Delegated Act CPO.

"Jadi parliament to parliament. Juga akan ada satu press release yang akan dikeluarkan oleh DPR juga," ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/3/2019)

"Bahkan DPR juga menulis surat kepada pimpinan negara bahwa kita perlu melakukan satu tindakan. Kita harus bersatu," sambung dia.

Baca juga: RI Didiskriminasi soal CPO, Uni Eropa Klaim Telah Patuhi WTO

Delegated Act merupakan dokumen yang dibuat oleh Komisi Eropa. Aturan itu ditentang oleh Indonesia karena melarang pengunaan CPO untuk biodisel dan memasukan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi.

Dalam waktu dekat, Delegated Act akan di bawa ke Parlemen Uni Eropa untuk disahkan atau ditolak. Oleh karena itu, DPR menyurati Parlemen Uni Eropa terkait persoalan CPO.

Selain DPR, Peter mengungkapan juga menggalang dukungan dati lembaga swadaya masyarakat atau NGO terkait CPO. Namun, ia tidak menyebutkan NGO mana saya yang dimaksud.

Baca juga: Tanggapan Uni Eropa soal Ancaman RI Boikot Produknya Gara-gara CPO

"Kami memang membuat kesalahan, kita harus akui ya bahwa kita juga membuat kesalahan. Tapi kan sekarang kita juga sudah mengikuti climate change policy," kata dia.

"Indonesia menjadi salah satu negara yang paling aktif mengikuti persyaratan agar supaya kita juga dianggap dunia bahwa kita memperhatikan climate change, tapi kita didiskriminasi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com