Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak E-Commerce Dicabut, Ini Komentar CEO Bukalapak

Kompas.com - 04/04/2019, 15:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menarik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

CEO Bukalapak Fajrin Rasyid menyambut baik peraturan pemerintah yang mencabut kebijakan PMK 210 karena tidak semua pelaku bisa disamaratakan.

"Banyak UKM yang baru belajar usaha. Kita enggak bisa menyamaratakan pelapak di Bukalapak. Ada anak-anak SMA yang baru berjualan, omzetnya mungkin baru Rp 100.000 sampai Rp 200.000. Tentu kita berharap pemerintah bisa membuat peraturan yang lebih relevan, jangan diperlakukan sama," kata Fajrin di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan setiap penjual online yang ingin melakukan usaha dalam platform digital harus menyertakan berkas-berkas guna memudahkan pemerintah dalam audit pajak.

Baca juga: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Dinilai Sarat Tekanan

Namun menurut Rasyid, hal itu merepotkan karena tidak semua pelapak mempunyai omzet di atas Rp 4,8 miliar.

"Meskipun peraturan itu sudah lumayan mengakomodasi sesuai yang kita pikirkan, karena itu hasil antara pemerintah dengan kami, tapi tetap saja kalau ingin berjualan di e-commerce harus kirim berkas ini berkas itu cukup merepotkan," kata Fajrin.

Menurut dia, dirinya dan para pelaku e-commerce sepakat untuk memberikan data agregrat yang berisi variasi pendapatan UKM sehingga bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi pemerintah.

Namun hal tersebut masih dalam tahap diskusi karena menyangkut privasi pemilik UKM.

"Ini kita juga lagi diskusikan, jangan sampai data ini melanggar privasi dari pelapak," ucapnya.

Fajrin juga menegaskan, dia akan membantu pemerintah dalam mendorong UKM yang belum membayar pajak.

"Kalau ternyata mereka belum bayar pajak kita dorong mereka untuk bayar pajak. Saya harap pemerintah kedepannya pun seperti ini. Diskusikan dahulu kepada pelaku usaha sebelum melakukan kebijakan," kata Fajrin.

Baca juga: Memaknai Pajak E-Commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

Earn Smart
Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com