Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Diberi Ruang untuk Kelola Air Bersih

Kompas.com - 23/04/2019, 18:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menilai pihak swasta harus diberikan ruang untuk melakukan pengelolaan air ‎bersih. Dengan demikian, keterbatasan anggaran pemerintah dalam menyediakan air bersih bagi masyarakat bisa teratasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, selama ini banyak masyarakat sulit mendapatkan air bersih karena anggaran pemerintah yang terbatas untuk penyediaan air. Sementara itu, BUMN yang mendapatkan tugas dari pemerintah dalam penyediaan air juga tidak mampu memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat di banyak wilayah.

"Peran swasta perlu sekali karena kan anggaran pemerintah terbatas. Negara sama sekali tidak diabaikan karena negara yang mengeluarkan izin. Kalau misalnya swasta macam-macam, cabut saja izinnya. Berdasarkan UUD 45 Pasal 33 memang air itu dikuasai oleh negara, tetapi yang dikuasai itu izinnya," kata Hariyadi dalam keterangannya, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Manfaatkan Dana Desa, 500 Keluarga di Bromo Tengger Dapat Air Bersih

Menurut Hariyadi, masuknya pihak swasta dalam pengelolaan dan penyediaan air bersih, bukan berarti menutup akses masyarakat dalam mendapatkan sumber air yang layak konsumsi. Sebab, nantinya bisa diatur sumber mata air yang tetap dapat diakses langsung  masyarakat.

Terkait polemik pengelolaan air bersih di mana sejumlah LSM mendesak agar pengelolaan air bersih sepenuhnya dikelola BUMD, menurut Hariyadi usulan itu menghambat realisasi pelayanan air bersih untuk seluruh warga.

Sementara itu, Direktur Jenderl Cipta Karya Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Sumadilaga mengakui, APBN memang tidak mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan  pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di dalam negeri.

Baca juga: Dana Sosial-Keagamaan Dimanfaatkan untuk Penyediaan Layanan Air Bersih

"Sebetulnya diharapkan ini bukan dari APBN. APBN ini mungkin hanya mampu 30 persen, sisanya 70 persen diharapkan dari swasta. Di mana sebetulnya swasta ini tentu kuncinya adalah tarif. ini yang perlu kajian kembali dari kita," sebut dia.

Oleh sebab itu, lanjut Danis, dirinya berharap skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk penyediaan air bersih ini bisa ditingkatkan. Dengan demikian, banyak SPAM yang bisa dibangun dalam rangka menyediaan air bersih bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com