Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Duga Ada 4.000 Transaksi Mencurigakan di Fintech

Kompas.com - 30/04/2019, 14:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah menduga sekitar 4.000 lebih transaksi mencurigakan di dalam layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) selama masa pemilu.

"Kami menduga ada sekitar 4.000 lebih transaksi mencurigakan," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam Diseminasi Rekomendasi Kebijakan Hukum Bagi Penyelenggara Fintech di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Kepala PPATK mengatakan, 4.000 transaksi yang masuk dalam kategori transaksi mencurigakan tersebut telah terduga sebagai hasil kejahatan, terdapat upaya melakukan penghindaran, dan yang sebelumnya dicurigai oleh PPATK.

Baca juga: Pinjaman Fintech Sudah Menembus Rp 28,36 Triliun, Ini Penyebabnya

Selain itu, ada 13 parameter yang membuat PPATK menandainya sebagai transaksi mencurigakan, seperti terdapat kata-kata yang menjurus dalam penggelapan maupun pencucian uang.

"Untuk menjaring ini dibuatlah parameter yang didalamnya berkaitan dengan kampanye, terdapat kata-kata "pelunasan", "hadiah", dan sebagainya. Kalau tidak salah ada 13 parameter," ucap Kepala PPATK.

Kendati telah terduga, tidak semua transaksi mencurigakan itu melakukan tindak kejahatan, sehingga timnya akan terus mengkaji hal ini.

"Jadi semuanya ini belum tentu melakukan tindak pidana, harus kita dalami. Mungkin saat ini transaksi mencurigakan terus bertambah juga," kata Badar.

Baca juga: Revolusi Senyap Industri Fintech Indonesia

Sedangkan, untuk pencucian uang, pihaknya belum bisa memprediksi besarannya karena masih dalam pengkajian. Apalagi, saat ini belum ada peraturan resmi yang mewajibkan fintech melaporkan transaksinya.

"Belum ada, kita terus mendalami, melengkapi, dan menggalinya. Kita tunggulah hasilnya. Karena tidak segampang itu mengatakan bahwa suatu laporan transaksi uang memenuhi unsur tindak pidana. Jadi harus dikaji lagi lebih dalam," tutur Badar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com