Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: 316 Daerah Belum Mencairkan THR PNS

Kompas.com - 24/05/2019, 16:07 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mencatat masih ada 316 daerah dari 548 daerah yang belum mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga Jumat (24/5/2019) pukul 10.00 WIB, baru 232 pemerintah daerah yang telah mencairkan THR.

“Yang sudah membayarkan THR 232 pemda di antaranya 13 daerah tingkat satu, 182 kabupaten, 37 Kota, dan 71 dalam proses pembayaran," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani menjelaskan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, dengan pencairan dilakukan serentak pada 24 Mei 2019. 

Baca juga: Sudah Rp 19 Triliun Digelontorkan untuk Bayar THR PNS

Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019?, atau setelah hari raya Idul Fitri.

“Apabila satker belum dapat mengajukan, satker dapat ajukan SPM setelah hari raya. Jadi pada prinsipnya tidak ada yang hangus. Kalaupun tidak bisa hari ini atau 31 Mei, maka bisa sesudah hari raya," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 19 triliun sampai dengan hari ini, Jumat (24/5/2019) pukul 10.00 WIB. Angka tersebut merupakan 95 persen dari anggaran yang telah disiapkan, yakni sebesar Rp 20 triliun.

“THR yang telah dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun dan Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun atau tunjangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Baca juga: Agar Bermanfaat, Gunakan THR untuk 7 Kegiatan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com