Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Layanan ke Nasabah, PNM Gandeng Ditjen Dukcapil

Kompas.com - 29/05/2019, 22:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menyepakati kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kerja sama ini terkait pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan layanan kepada nasabah PNM.

“Pendatanganan kerja sama ini bertujuan untuk integrasi sistem data base nasabah yang dimiliki PNM dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sehingga layanan PNM kepada nasabah PNM dapat tepat sasaran dan sebarannya semakin meluas," kata Direktur Utama PNM Arief Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019). 

Baca juga: Perkuat Permodalan, PNM Terbitkan Obligasi Rp 6 Triliun

Integrasi sistem data tersebut meliputi sinkronisasi, verifikasi, dan validasi atas pengelolaan data calon nasabah dan/atau nasabah dalam layanan PNM. Ini melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

PNM merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). PNM memiliki dua produk unggulan, yaitu Unit Layanan Modal Mikro (PNM ULaMM) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).

“Dengan database yang valid dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, PNM dapat memetakan dengan baik calon nasabah binaan yang memerlukan layanan kami," jelas Arief.

Baca juga: PNM Konversi 310.000 Nasabah ke Mekaar Syariah

Ia menyatakan, dengan data yang valid, maka akan memberikan manfaat pemerataan layanan yang dapat memberikan kesempatan kepada calon nasabah PNM untuk mendapatkan pembiayaan dan pendampingan usaha. Pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com