Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Investasi, Pemerintah Bakal Revisi 2 PP soal KEK

Kompas.com - 10/06/2019, 16:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian tengah dalam proses merevisi dua Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam acara halal bihalal di kantornya, Senin (10/6/2019).

"Untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ada dua revisi PP, yaitu terkait finalisasi PP KEK dan fasilitas fiskal di KEK," kata Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (10/6/2019).

Susiwijono menilai, revisi Peraturan Pemerintah ini guna menarik lebih banyak investasi. Sebab, saat ini banyak investor yang masih mengeluh investasi KEK cenderung sulit.

 

Baca juga: KEK Tanjung Kelayang, Transformasi Babel dari Pertambangan ke Pariwisata

Selain itu, perevisian ini akan diarahkan ke dalam KEK Jasa yang mencakup KEK pendidikan, KEK kesehatan, KEK ekonomi kreatif, dan KEK jasa digital.

Adapun, Peraturan Pemerintah yang akan direvisi tersebut yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

"Masih dianggap ribet, mereka anggap pengelolaannya kurang. Tapi ini sedang dibicarakan karena nanti KEK akan diarahkan untuk kegiatan jasa seperti KEK pendidikan, KEK kesehatan, KEK ekonomi kreatif, hingga KEK jasa digital," ungkap Susiwijono.

Baca juga: KEK Pulau Baai Bisa Dongkrak Ekonomi Bengkulu di Atas 6 Persen

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen turut mencontohkan, implementasi KEK jasa pendidikan akan mendatangkan dosen asing ke dalam negeri. Begitupun dengan tenaga kesehatan.

Disinilah perevisian 2 PP terkait KEK akan sangat dibutuhkan karena menyangkut sistem pajak penghasilan orang pribadi untuk orang luar negeri.

"Ini masih dikaji supaya sistem pajak penghasilannya seperti apa soalnya ini pakai devisa. Kalau perpajakan di Indonesia lebih besar dibanding negara asal dia 'kan jadi tidak menarik. Ini kami sedang bahas," paparnya.

Nantinya, pembahasan ini akan dilakukan pekan depan bersama dengan pembahasan lain, seperti ketentuan maskapai asing yang masuk ke Indonesia, efektivitas Tarif Batas Atas, peninjauan ulang OSS, dan peningkatan ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com