JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.
Dia mengatakan, saat ini Kemenkeu tengah memperhitungkan dampak dari pemangkasan pajak tersebut, termasuk pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen.
"Exercise selalu kita lakukan. Kita explore termasuk perhitungan estimasi seberapa besar dampak yang dihasilkan. Kita juga melihat kondisi tahun ini bagaimana, tahun depan bagaimana, dan kapan sebaiknya itu dilaksanakan," kata Suahasil di Gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Pemerintah Akan Pangkas Pajak Besar-besaran
Dalam penghitungan tersebut, imbuh Suahasil, Kemenkeu juga akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti tidak terisolirnya penerimaan negara hingga sepadannya penerimaan dan pemasukan negara.
Nantinya, aspek tersebut akan dipadupadankan menjadi sebuah perhitungan yang cocok untuk pemangkasan pajak. Termasuk menyelaraskannya dengan ekonomi domestik dan kondisi makro global.
"Tentu kita lihat yang namanya penerimaan negara juga tidak terisolir sendiri, APBN ada pengeluaran negara, aspirasi pengeluaran negara seperti apa, itu kita padankan sebagai suatu perhitungan," kata Suahasil.
Baca juga: Rumah Mewah di Bawah Rp 30 Miliar Dibebaskan dari Pajak Barang Mewah
Adapun, arah kebijakan pemangkasan pajak PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen sudah bisa dipastikan.
"Kalau berdasarkan apa yang disampaikan Ibu Menteri kemarin, ke arah 20 persen. Sudah pasti ke 20 persen sesuai dengan yang disampaikan Ibu kemarin," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.