Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Berutang yang Baik lewat Pinjaman Online

Kompas.com - 01/07/2019, 16:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform pinjaman online alias penyedia kredit virtual banyak bermunculan di Indonesia, salah satunya Akulaku. Namun, masih banyak masyarakat di luar sana yang terjebak penawaran pinjaman online ilegal hingga akhirnya terlilit utang tak terduga.

Lalu, bagaimana cara berutang yang baik menggunakan jasa penyedia kredit virtual? Simak 4 caranya berikut ini.

1. Lihat platformnya

Direktur of Corporate Affairs dan Public Relations Akulaku Anggie Setia Ariningsih mengatakan, jangan selalu tergiur bila Anda menerima penawaran untuk meminjam uang di penyedia kredit virtual.

Sebelum percaya terhadap platform tersebut, Anda disarankan untuk mencari tahu platform tersebut.

"Cari dulu nama platform yang menawarkan. Misalnya, saya pernah dapat SMS bertuliskan "Selamat pengajuan Anda berhasil. Mohon periksa kembali data Anda". Padahal saya enggak pernah mengajukan pinjaman. Nah SMS semacam itu biasanya kalau di-klik URL-nya terlihat nama platformnya. Kemudian cari tahu," kata Anggie Setia Ariningsih di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Selain itu, pengecekan juga bisa Anda lakukan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Situs resmi tersebut akan menampilkan platform legal yang terdaftar di OJK. Platform yang terdaftar pun patuh terhadap aturan yang ada seperti batas pengenaan bunga kepada nasabah dan sebagainya.

Baca juga: Fokus ke Pengusaha Kecil, Akulaku Sudah Gelontorkan Rp 9,8 Triliun

2. Tahu kebutuhan Anda

Sebelum meminjam, pastikan Anda mengetahui kebutuhan utama Anda. Jika memang tidak terlalu membutuhkan, lebih baik hindari hutang di jasa penyedia kredit virtual.

"Kalau enggak butuh enggak usah pinjam. Misalnya mau liburan keluarga, mau beli tiket. Pinjamnya untuk beli tiket saja, titik," kata Anggie.

3. Perhatikan besaran bunga

Jangan lupa untuk memperhatikan besaran bunga yang diberikan penyedia jasa pinjaman. Anggie mengakui, bunga penyedia jasa kredit virtual biasanya memang lebih tinggi dibanding bunga jasa keuangan konvensional. Tapi tetap saja, bunga tersebut pun tak lebih tinggi dari besaran pagu yang ditetapkan OJK untuk fintech.

Biasanya, kata Anggie, utang yang baik adalah hutang yang hanya berkisar 30-40 persen dari total gaji. Bila lebih dari itu, maka keuangan Anda akan terganggu.

"Hanya boleh 30-40 persen dari gaji. Setelah lihat besaran bunga, pikirkan kita sanggup bayar atau enggak. Kalau sanggup, baru pinjam," saran Anggie.

Baca juga: Terlilit Pinjaman Online, Lunasi dengan 3 Cara Ini

4. Bayar utang

Setelah meminjam, jangan lupakan kewajiban untuk membayar kembali utang tersebut. Selain bertanggung jawab, hal ini pun membantu Anda lebih cepat terlepas dari hutang dan menghemat pengeluaran karena tak ada lagi penambahan bunga karena telat bayar.

"Kalau sudah pinjam, jangan lupa bayar, ya," saran Anggie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com