Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Agar Tak Terlilit Utang Pinjaman Online, Nasabah Harus Tahu Diri

Kompas.com - 19/03/2019, 15:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online memang memudahkan masyarakat kalangan menengah ke bawah untuk mengakses fasilitas kredit.

Tidak seperti bank yang memiliki persyaratan ketat, dengan pinjaman online seseorang bisa langsung menerima persetujuan penyaluran pinjaman hanya dengan mengajukan KTP. Namun, tak bisa dipungkiri pinjaman online kerap memberi tingkat bunga yang lebih besar dari perbankan.

Hal ini membuat banyak orang yang kemudian mudah tergiur hingga akhirnya terlilit utang lantaran pinjam dana di banyak platform fintech P2P lending lain.

Baca juga: Butuh Dana, Pilih Pinjaman Online atau Bank?

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito menjelaskan, agar tak mudah tergiur dengan berbagai tawaran pinjaman online dan berakhir terlilit utang, pengguna harus memahami kemampuan keuangan dirinya sendiri.

"Rupanya dari pengaduan yang sampai di OJK ada yang suami istri bisa pinjam di 20 P2P lending di saat bersamaan. Apa enggak luar biasa? Orang minjam di P2P lending memang mudah, tapi seorang konsumen harus tahu diri, jangan dimanfaatkan kemudian dengan utang ke sana ke mari," ujar Sardjito di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Per Januari 2019, Pengguna Pinjaman Online Mencapai 5 Juta Rekening

Untuk menghindari kasus di mana nasabah melakukan pinjaman lebih di satu platform, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama dengan OJK saat ini tengah membentuk Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

AFPI akan memberikan data debitur mereka ke OJK. Selain itu, AFPI juga akan membuat platform blacklist antar anggota asosiasi yang berisi data nasabah-nasabah nakal.

Selain itu, Sardjito mengatakan, banyaknya pengguna pinjaman online yang melakukan pinjaman di platform ilegal juga sulit untuk dihindarkan. Pasalnya, keberadaan pinjaman online bagaikan jamur di musim hujan yang terus bertumbuh, meski di sisi lain pihak regulator terus berupaya untuk menghilangkan persebaran platform-platform tersebut di dunia maya.

"Biasanya mereka pinjam di P2P lending ilegal, kan kita susah matiinnya, karena dia dimatiin satu tumbuh lagi kan karena lewat internet," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com