Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Diminta Hati-hati Beli Cairan Rokok Elektrik Tanpa Pita Cukai

Kompas.com - 04/07/2019, 18:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen diminta berhati-hati saat membeli cairan atau liquid rokok elektrik. Ini terutama pada produk yang tidak disertai pita cukai.

Hal tersebut terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba pada cairan rokok elektrik. Pembina Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Dimasz Jeremia menyatakan, pihaknya terus mendukung dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Setiap barang pasti punya risiko. Kalau ada problem dengan narkotika, BNN harus fokus dengan itu,” kata Dimasz dalam keterangannya, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Asosiasi: Industri Rokok Elektrik RI Sudah Punya Ribuan Pengecer

Dimasz menambahkan, permasalahan narkoba harus diselesaikan bersama-sama. AVI beserta jajaran anggotanya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama BNN.

Ketua Sahabat Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Hasiholan Manurung, juga mengatakan pihaknya mendukung BNN untuk menyelesaikan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik. Selama ini, asosiasi memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial agar berhati-hati dalam membeli cairan rokok elektrik, terutama pada produk yang tidak bercukai.

Hasiholan menuturkan, isu cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba ini merugikan masyarakat.

"Jadi seolah-olah vape itu narkoba, disuruh jangan pakai vape karena dikira pencandu, padahal bukan seperti itu,” katanya.

Baca juga: Pengguna Rokok Elektrik Bertambah, Pemerintah Berharap Bisa Kutip Cukai Rp 2 T

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan bisa mendapatkan penerimaan negara hingga Rp 2 triliun dari industri rokok elektrik tahun ini.

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan cukai untuk cairan atau liquid rokok elektrik pada Juli 2018 lalu.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar 2 DJBC AGus Wibowo menjelaskan, tahun lalu, 3 bulan setelah pemberian izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape, penerimaan negara dari industri rokok elektrik mencapai Rp 105,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com