Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: PR Kami Masih Fintech Illegal...

Kompas.com - 09/07/2019, 20:59 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih memiliki tantangan, salah satunya yakni masalah fintech illegal atau aplikasi pinjaman online tidak berizin yang menjemur di Indonesia.

"Itu masih jadi PR OJK sampai saat ini," Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology OJK Bintang Prabowo dalam seminar di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Saat ini kata dia, OJK masih terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk memblokir atau menutup aplikasi pemberi pinjaman online tersebut.

Namun Bintang enggan untuk membeberkan strategi menangkal menjamurnya fintech illegal di Indonesia karena khawatir bocor.

Satgas Waspada Investasi sebelumnya, menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending yang tak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 2018, ditemukan fintech peer to peer lending tidak berizin sebanyak 404 entitas. Adapun pada 2019 tercatat ada 683 entitas.

Satgas meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi tersebut.

Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari aplikasi pinjaman online ilegal, Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com