Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Temukan 2.183 Kapal Perikanan Sudah Habis Masa izin

Kompas.com - 24/07/2019, 15:13 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan terdapat 2.183 unit kapal perikanan yang masa berlakunya habis per 22 Juli 2019.  Ribuan kapal itu pun belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan pengangkutan ikan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir 1-6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6-12 bulan, sebanyak 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan dan sebanyak 894 unit kapal perikanan izinnya telah kadaluarsa lebih dari 2 tahun.

"Saat ini dari total 7.987 kapal yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired izinnya," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Buru Kapal Illegal Fishing, Susi Ajak Negara Lain Buka-bukaan

Dia menjelaskan, jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah berakhir itu melaut berpotensi, maka akan menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT atau setara dengan Rp 137,846 miliar.

Adapun KKP melaporkan, saat ini jumlah izin kapal yang sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen (SIPI/SIKPI). Sebanyak 45 dokumen perizinan masih dalam tahap pencetakan blangko sebanyak, 70 dokumen lainnya dalam proses pelunasan, 15 dokumen dalam proses perbaikan LKU/LKP, serta dalam proses pendok dan verifikasi sebanyak 124 dokumen.

Zulficar pun menegaskan, untuk kapal yang masa izinnya sudah habis harus kembali melakukan cek fisik untuk memperoleh izin baru.

Baca juga: Susi: 10.000 Kapal Pelaku Illegal Fishing Telah Angkat Kaki dari Indonesia

Pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir.

Ketentuannya adalah pada tahun kedua harus tetap melakukan cek fisik sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.

"Sementara seluruh kapal perikanan yang perizinannya sudah berakhir harus melakukan cek fisik ulang sesuai peraturan yang berlaku. Mengurus perizinan itü mudah asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan benar tidak ada manipulasi. Kualitas logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan/usaha kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus baik dengan menyajikan data sebenar-benarnya," sebut Zulficar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com