Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Laporan Keuangan, Garuda Lunasi Denda ke OJK

Kompas.com - 26/07/2019, 18:33 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Persero (Tbk) baru saja menyajikan ulang laporan keuangan tahun 2018 pada hari ini, Jumat (26/7/2019) sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, perusahaan penerbangan milik negara tersebut terbukti telah memanipulasi laporan keuangannya yang untung Rp 11,3 miliar. Padahal, setelah disajikan ulang, Garuda diketahui membukukan rugi bersih sebesar Rp 2,45 triliun.

Tak hanya menyajikan ulang laporan keuangan, Garuda pun harus membayar denda.

Baca juga: Laporan Keuangan Direvisi, Saham Garuda Indonesia Menukik

Ketika dikonfirmasi kepada Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, dirinya mengatakan Garuda telah membayarkan seluruh sanksi yang berupa denda.

"Sudah. Garuda sudah bayar dendanya semua," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Adapun sanksi denda yang diberikan terdiri atas denda yang dijatuhkan kepada perusahaan sebesar Rp 100 juta, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018.

Baca juga: Laporan Keuangan 2018 Direvisi, Garuda Indonesia Rugi Rp 2,45 Triliun

Garuda Indonesia pun tak perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ulang dalam proses restatement laporang keuangan tersebut.

Pasalnya, hal tersebut tidak tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

"Tidak ada aturan OJK yang mewajibkan itu (RUPS) ulang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com