Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Suku Bunga Penjaminan, Ini Pertimbangan LPS

Kompas.com - 31/07/2019, 14:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Penurunan tingkat bunga ini akan berlaku hari ini, Rabu (31/7/2019). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada Bank Umum menjadi 6,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat menjadi 9,25 persen sejak hari ini.

"LPS pada Rapat Dewan Komisioner hari Senin, kami sepakat menurunkan tingkat penjaminan bunga LPS untuk Bank Umum dan BPR masing-masing 25 bps," kata ketua dewan komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: LPS Turunkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

Halim mengatakan, sementara itu tingkat bunga penjaminan simpanan untuk valuta asing (valas) tidak berubah alias tetap berada di angka 2,25 persen.

Adapun penurunan ini, kata Halim, didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya perkembangan suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun.

"Dalam periode pengamatan sampai dengan Juli 2019, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) pada 62 bank yang menjadi rujukan LPS terpantau mengalami penurunan. SBP Rupiah terpantau turun 11 bps menjadi 5,94 persen," kata Halim.

Baca juga: LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Tetap 7 Persen

Sementara, untuk SBP valuta asing dari 19 bank yang menjadi rujukan, tercatat hanya mengalami kenaikan terbatas sebesar 2 bps menjadi 1,26 persen.

Di sisi lain, Halim menuturkan penurunan suku bunga penjaminan ini dilakukan karena Bank Indonesia (BI) baru saja menurunkan BI 7-day reserve repo rate (BI7DRR) sebesar 25 bps sekaligus melakukan pelonggaran kebijakan moneter dengan menurunkan Giro Wajim Minimum (GWM).

Selain itu, LPS melihat kondisi dan risiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan. Selisih pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan pertumbuhan kredit relatif stabil, dengan proyeksi pertumbuhan masing-masing 7,4 persen dan 11,7 persen.

Baca juga: LPS: Tren Kenaikan Bunga Simpanan Mulai Berakhir

"Kami juga melihat penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tidak menyebabkan jaminan LPS berkurang. Jaminan LPS berada dalam level stabil dengan jumlah rekening yang dijamin sebesar 99,91 persen atau lebih dari 288 juta rekening dari total keseluruhan," ungkap Halim.

Halim menuturkan, dengan melihat kondisi tersebut, pihaknya menyetujui penurunan suku bunga penjaminan. Kedepannya, LPS juga akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan.

"Karena perubahan ke depan masih cukup dinamis, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan sekaligus akan melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

Whats New
Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Work Smart
OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

Whats New
3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

Spend Smart
5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

Whats New
Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com