Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Turunkan Suku Bunga Penjaminan, Ini Pertimbangan LPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Penurunan tingkat bunga ini akan berlaku hari ini, Rabu (31/7/2019). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada Bank Umum menjadi 6,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat menjadi 9,25 persen sejak hari ini.

"LPS pada Rapat Dewan Komisioner hari Senin, kami sepakat menurunkan tingkat penjaminan bunga LPS untuk Bank Umum dan BPR masing-masing 25 bps," kata ketua dewan komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Halim mengatakan, sementara itu tingkat bunga penjaminan simpanan untuk valuta asing (valas) tidak berubah alias tetap berada di angka 2,25 persen.

Adapun penurunan ini, kata Halim, didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya perkembangan suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun.

"Dalam periode pengamatan sampai dengan Juli 2019, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) pada 62 bank yang menjadi rujukan LPS terpantau mengalami penurunan. SBP Rupiah terpantau turun 11 bps menjadi 5,94 persen," kata Halim.

Sementara, untuk SBP valuta asing dari 19 bank yang menjadi rujukan, tercatat hanya mengalami kenaikan terbatas sebesar 2 bps menjadi 1,26 persen.

Di sisi lain, Halim menuturkan penurunan suku bunga penjaminan ini dilakukan karena Bank Indonesia (BI) baru saja menurunkan BI 7-day reserve repo rate (BI7DRR) sebesar 25 bps sekaligus melakukan pelonggaran kebijakan moneter dengan menurunkan Giro Wajim Minimum (GWM).

Selain itu, LPS melihat kondisi dan risiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan. Selisih pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan pertumbuhan kredit relatif stabil, dengan proyeksi pertumbuhan masing-masing 7,4 persen dan 11,7 persen.

"Kami juga melihat penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tidak menyebabkan jaminan LPS berkurang. Jaminan LPS berada dalam level stabil dengan jumlah rekening yang dijamin sebesar 99,91 persen atau lebih dari 288 juta rekening dari total keseluruhan," ungkap Halim.

Halim menuturkan, dengan melihat kondisi tersebut, pihaknya menyetujui penurunan suku bunga penjaminan. Kedepannya, LPS juga akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan.

"Karena perubahan ke depan masih cukup dinamis, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan sekaligus akan melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2019/07/31/143118126/turunkan-suku-bunga-penjaminan-ini-pertimbangan-lps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke