Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Wajib Beri Kompensasi ke Pelanggan Tanpa Perlu Melapor

Kompas.com - 05/08/2019, 18:00 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan mengenai kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.

Salah satu poin dalam aturan itu adalah pelanggan tak perlu melapor ke call center PLN terkait adanya pemadaman listrik.

Rida menjelaskan, kewajiban itu PLN akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) yang segera diteken oleh Menteri ESDM dan diberlakukan.

"Kami melakukan perbaikan atau penyusunan aturan yang kita yakini bisa mendorong PLN lebih berkinerja baik, pengaturan kompensasi, itu kita maksimumkan. Rabu (7/8/2019), Permen itu ditandatangani Pak Menteri," kata  Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Kementerian ESDM: PLN Harus Tanggung Jawab, Tak Cukup Minta Maaf

Kendati demikian, terkait ini juga sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Bunyi dalam aturan sebelumnya, PLN baru memberikan kompensasi ketika masyarakat melapor ke call center PLN. Namun aturan itu dinilai tidak adil bagi masyarakat pengguna listrik.

"Pokoknya setiap ada wilayah yang terdampak sekian jam, memenuhi untuk mendapat kompensasi, (PLN) bayar, tanpa dia harus atau tidak menelpon call center," jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam aturan terbaru tersebut jumlah kompensasi yang akan diterima pelanggan lebih besar dibanding aturan lama. Hingga kini besaran itu masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga: Kementerian ESDM: PLN Siapkan Kompensasi Hingga Rp 1 Triliun

"Kami mendorong PLN untuk berbuat lebih baik, regulasi kita sedikit perkeras untuk memberikan cambuk kepada PLN meningkatkan mutu," ungkapnya.

Penerbitan beleid itu setelah melihat kondisi yang terjadi baru-baru ini, yakni padamnya aliran listrik di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat sejak Minggu (4/8/2019).

Karena itu, Kementerian ESDM pun meminta PLN untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut dengan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

"Kami mendorong teman-teman PLN untuk menunjukkan rasa tanggung jawabnya, tidak cukup minta maaf. Kalau kurang melayaninya, harus dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com