Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Pemerintah Ukur Besaran Insentif untuk Kartu Pra Kerja

Kompas.com - 17/08/2019, 08:02 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berencana bakal menjalankan program kartu pra kerja pada tahun 2020 mendatang. Pemerintah menganggarkan Rp 10 triliun untuk 2 juta target peserta kartu pra kerja yang bakal diberi insentif dan layanan pelatihan vokasi.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, saat ini penghitungan besaran insentif untuk peserta program kartu pra kerja masih dalam pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait. Adapun skema kasarnya. besaran insentif ditentukan berdasarkan persentase nilai upah tertentu.

"Kalau cara menghitungnya gampang, tinggal diambil berapa persennya dari upah, misalnya kan begitu," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Adapun beberapa sektor yang bakal menjadi sasaran dari program ini mulai dari sektor manufaktur, ekonomi digital, kesehatan, pekerja migran, hingga pariwisata.

Nantinya, Hanif Dhakiri mengatakan kartu pra kerja diberikan untuk memberikan perlindungan pekerja di tengah pasa rkerja yang semakin hari kian fleksibel. Sehingga nantinya bisa dipastikan mereka memiliki kemampuan yang memadai.

"Sehingga mereka bisa kompetitif dan memungkinkan untuk kerja terus sampai pensiun," ujar Hanif.

Peserta kartu pra kerja bakal mengikuti pelatihan vokasi selama setidaknya dua bulan hingga mendapatkan sertifikasi kompetensi.

Setelah itu, baru kemudian para peserta bakal mendapatkan insentif yang diberikan dalam kurun waktu tiga bulan.

"Ya bahasa sederhananya itu untuk bantu tranport nyari kerja mislanya gitu, makanya disebutnya insentif," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com