JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menceritakan alasannya memberhentikan ekspor koral. Cerita ini dia bagikan dalam acara penandatanganan MoU dengan BNPT dan LIPI di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Susi bercerita, alasannya melarang ekspor koral karena saat ini 65 persen koral Indonesia sudah rusak, dan hanya berkisar 35 persen yang masih bagus dan utuh. Apalagi, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih ekspor koral pada saat itu.
"Dan sekarang kami tidak mengeluarkan lagi sertifikat untuk eskpor (koral). Karena Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih ekspor koral," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Baca juga : Susi: Kalau Masih Pakai Cantrang, Jangan Pikir Indonesia Ini Kaya
Akibat larangan itu, dia banyak mendapat komplain dari berbagai pihak. Dia pun juga dipanggil ombudsman untuk mendiskusikan masalah ini. Teguh dengan pendiriannya, Susi tetap tidak mengizinkan RI mengekspor koralnya lagi.
"Banyak yang komplain Ombudsman pun memanggil kita (KKP). Tetap saya tidak bergeming, saya tidak mau keluarkan koral. Karena tidak diambil pun itu sudah banyak yang rusak," jelas dia.