Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Investor Asing Kuasai 70 Persen Lahan di Pulau Kecil

Kompas.com - 11/09/2019, 16:30 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penataan izin pemanfaatan perairan, termasuk pulau-pulau kecil.

Salah satunya yakni bisa memberikan izin pemanfaatkan 70 persen lahan di pulau kecil untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau investor asing.

"Untuk meningkatkan pengendlian, pemanfaatan lahan pulau-pulau kecil dengan adanya pembatasan luasan lahan dan pemenfaatan pulau kecil," ujar Sekjen KKP Nilanto Perbowo saat membuka acara sosialisasi aturan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Di mana paling sedikit 30 persen dikuasai secara langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas lahan yang bisa dimanfaatkan oleh PMA," sambungnya.

Baca juga: KKP dan SKK Migas Sepakati Kerja Sama Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019, investor yang memanfaatkan 70 persen lahan di pulau kecil harus mengalokasikan 30 persen lahan untuk ruang terbuka hijau.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan dalam rangka penanaman modal asing harus mendapatkan izin dari Menteri.

Untuk dapat izin pemanfaatkan pulau kecil tersebut, investor harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui permohonan Online Single Submision (OSS).

Baca juga: Pemerintah Diminta Hentikan Perizinan Tambang di Pulau-pulau Kecil

Investor bisa mendapatkan izin pemanfaatkan pulau kecil dan perairan setelah memenuhi sejumlah komitmen.

Antara lain penjelasan rencana usaha, rencana pemberian akses publik, rencana kerjasama dengan peserta Indonesia dan rencana pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com