Izin berlaku untuk masa pemanfaatkan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Menteri KKP wajib melakukan pengawasan terkait pelaksanaan izin pemanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan.
Pengawasan mulai dari kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah, rencana donasi wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil, kesesuaian jenis kegiatan rencana bisnis, kesesuaian aspek ekologi dan aspek ekonomi.
Bila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah bisa memberikan sanksi kepada investor mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
Aturan ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 14 Maret 2019 lalu.
Baca juga: Menakar Untung Rugi Modal Asing di Unicorn RI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.