JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan melebar pada kisaran 2 hingga 2,2 persen terhadap PDB hingga akhir 2019.
Kondisi itu disebabkan oleh penerimaan negara yang lebih rendah dibandingkan belanja negara.
"Kami bicara pelebaran defisit anggaran 2 persen sampai 2,2 persen terhadap PDB. Sifatnya masih kisaran, karena ketidakpastian masih cukup tinggi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: Sri Muyani Akui Pemindahan Ibu Kota Tetap Bebani APBN
Besaran angka tersebut lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebelumnya yang sebesar 1,93 persen hingga akhir 2019.
Pelebaran defisit anggaran di APBN bisa terjadi bila realisasi belanja negara terus melojak, sementara penerimaan negara menurun atau tumbuh lebih kecil.
Berdasarkan data terakhir yang dirilis Kemenkeu, defisit per akhir Agustus 2019 capai 1,24 persen dan angka ini lebih lebar dari defisit APBN 2018 pada periode yang sama yaitu sebesar 1,02 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kegiatan ekonomi di dalam negeri terlihat mengalami dampak dari pelemahan ekonomi global. Kondisi itu tecermin dari penerimaan pajak berbagai sektor usaha yang mengalami kontraksi hingga Agustus ini.
"Kita akan terus kelola APBN dengan berhati-hati. Kita mendorong belanja agar bisa memberi manfaat pada masyarakat dan mendorong ekonomi. Namun, di sisi lain berhati-hati karena kita melihat pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan di berbagai sektor mengalami pelemahan," kata Sri Mulyani di Auditorium Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (24/10/2019).
Baca juga: Defisit Anggaran Terus Melebar, Akhir Tahun Diprediksi Lampaui UU APBN 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.