Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Desak Hanson International Kembalikan Uang Nasabah

Kompas.com - 01/11/2019, 16:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta emiten properti PT Hanson International Tbk mengembalikan uang nasabah yang telah terhimpun.

Pasalnya, emiten berkode MYRX yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro bukanlah perbankan atau jasa keuangan lain yang mendapat izin untuk menghimpun dana.

Oleh karena itu, Hanson Internasional melanggar Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana hingga triliunan rupiah.

"SWI harapkan mereka bisa mengembalikan uang nasabah sesuai kemampuannya. Hansol ini kan kalau dilihat datanya memiliki aset yang lumayan besar. Kami harap mereka bisa membayar semua dana nasabah yang dihimpun," kata Kepala SWI Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Tongam menuturkan, OJK akan melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif kepada Hanson Internasional usai penelitian kasus telah selesai.

"Dan kalau melakukan penghimpunan dana, itu melanggar Undang-Undang perbankan pasal 46, bisa dipidana," ujar dia.

Saat ini, Hanson Internasional telah menghentikan penghimpunan uang sesuai arahan SWI.

Untuk selanjutnya, Tongam mengimbau kepada Perusahaan Terbuka lainnya untuk tidak menghimpun dana nasabah bila tidak memiliki izin penghimpunan dari K/L yang berwenang.

"Perusahaan Terbuka yang buka sektor jasa keuangan tidak boleh melakukan penghimpunan. Kegiatan penghimpunan dana hanya bisa dilakukan oleh perbankan dan perusahaan berizin," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com