Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kenaikan UMP Bisa Mengurangi Serapan Tenaga Kerja

Kompas.com - 04/11/2019, 14:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kajian Makro LPEM UI Febrio Kacaribu menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terjadi tiap tahunnya malah membuat lapangan pekerjaan semakin minim.

Sebab, dengan naiknya UMP justru akan menambah beban para pengusaha. Karena beban produksi yang terus naik, membuat para pengusaha mengurangi produksinya.

“Kalau UMP terus didorong naik, biaya akan terus meningkat. Biaya yang meningkat, itu membuat pilihan pengusaha untuk mengurangi produksi, akhirnya mengurangi tenaga kerja,” ujar Febrio di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga : Buruh Tuntut UMP Naik Lebih Tinggi, Ini yang Akan Dilakukan Menaker

Febrio menambahkan, fenomena ini terus terjadi dalam lima tahun terakhir. Tiap kali pemerintah menaikan UMP, pengusaha kerap mengurangi tenaga kerjanya.

“(Kenaikan UMP) itu enggak sehat. Bukan semata-mata untuk sektor manufakturnya bagi pengusahanya, tidak sehat bagi tenaga kerjanya juga. Akan terjadi lagi pengurangan tenaga kerja, ini jadi loose situation buat semuanya,” kata Febrio.

Febrio menyarankan, pemerintah bersama pengusaha dan serikat pekerja duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Ini harus memutuskan yang terbaik seperti apa,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com