Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Skuter Listrik, Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 13/11/2019, 20:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menilai skuter listrik sangat berbahaya jika dibiarkan berkeliaran di jalan raya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menilai harus ada jalur khusus untuk skuter listrik.

“Sepanjang (skuter listrik) belum bisa diawasi, menurut saya sangat bahaya kalau di jalan umum. Beroperasi di jalan raya jelas bahaya dan bukan peruntukannya,” ujar Budi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Budi menilai skuter listrik lebih cocok digunakan di komplek perumahan. Sebab, jika digunakan di jalan umum akan membahayakan penggunanya.

“Kalau menurut saya itu cocoknya untuk kendaraan lingkungan, misal ke taman, perumahan bukan jalan raya,” kata Budi.

Baca juga: Ini Alasan Pengguna Skuter Listrik yang Ditabrak Mobil Tak Melintas di Trotoar

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu dini hari lalu. Dua orang itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).

Empat pengendara skuter lainnya, yang merupakan teman Wisnu dan Amar, mengalami luka-luka pada peristiwa itu.

Salah satu korban selamat, yaitu Fajar, bercerita bahwa peristiwa itu berawal saat ia dan teman-temannya mengendarai skuter listrik yang disewakan di FX Sudirman.

Skuter listrik yang dikendarai Amar dan Wisnu kehabisan baterai. Dua orang itu kemudian bertukar skuter listrik dengan Fajar dan berboncengan kembali ke FX Sudirman.

Tiba-tiba, ada mobil Toyota Camry yang datang dari arah belakang menabrak kencang rombongan mereka (enam orang). Mereka berenam terlempar karena tertabrak mobil itu.

Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri di lokasi kejadian. Mereka lalu dibawa ke rumah sakit terdekat. Mereka kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com