Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Masukan terkait Kebijakan Mobil Listrik yang Digagas Pemerintah

Kompas.com - 26/11/2019, 13:22 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan mobil listrik rencananya akan diaplikasikan lebih serius. Pada tahun 2025 pemerintah berkomitmen sebanyak 20 persen kendaraan yang ada di Indonesia telah menggunakan energi listrik.

Namun, ada beberapa pertimbangan dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang dinilai perlu untuk mendukung efektivitas kebijakan mobil listrik di Indonesia, antara lain :

1. Baterai Charger

Pengadaan baterai untuk mobil listrik saat ini membutuhkan biaya yang tidak murah. Maka dari itu perlu adanya inovasi dalam pembuatan baterai dan charging yang bisa digunakan bagi mobil listrik.

"Recharging timenya kalau orang ada yang bilang 30 menit, tapi yang saya pelajari itu paling cepat 2 jam," Johnny Darmawan, Wakil Ketua Umum Kadin di Tribata Jakarta, Selasa (26/11/2019).

2. Infrastruktur

Infrastruktur adalah sebuah hal yang tidak kalah penting dalam mendukung penerapan mobil listrik yang suistainable di tahun 2025. Selanjutnya kebutuhan akan jalanan yang smooth sangat penting.

"Misalnya setelah di-charger bisa berjalan 360 km, itu seharusnya di jalan raya yang smooth, tidak macet atau tidak berlubang," jelasnya.

Baca juga : Sebelum Mobil Listrik, Kuasai Dulu Baterainya...

Selain itu, masalah ketersediaan lahan untuk charging juga perlu dipertimbangkan. Mengingat mobil memiliki bentuk yang tidak kecil. Jika ingin melakukan charger mobil listrik secara bersamaan maka lahan yang dibutuhkan tidak sedikit.

3. Ekosistem

Dari segi ekosistem, hal peling penting adalah bagaimana limbah baterai tersebut. Johnny mengatakan umumnya setelah 10 tahun maka baterai akan berada di batasan penggunaan harus recycle dan diganti. Maka, ekosistem pengolahan limbah baterai sangat penting.

"Recycle itu kan baterai itu limbah yang enggak bisa dibuang dan enggak bisa dipendam. Itu harusnya ada recycle dan ekosistem ini mulai dari ini sampai akhirnya buntutnya semua terbenahi," ungkap Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com